BMT (Baitul Maal wa Tamwil) adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah dengan prinsip syariah yang memiliki dua fungsi utama :• Pertama: berfungsi sebagai lembaga yang menjadi mediator antara pemilik dana (shohibul maal) dengan pengguna dana (mudharib) yang kebanyakan pengusaha kecil dan masyarakat kecil yang berorientasi bisnis.
• Kedua: berfungsi sebagai lembaga yang menjadi mediator antara wajib zakat (muzzaki) dengan pihak yang menerima zakat (mustahik) yang berorientasi sosial.
Sehingga BMT memiliki dua fungsi yang sangat strategis bagi pemberdayaan masyarakat yaitu Baitul Maal yang berorientasi sosial dan Baitul Tamwil yang berorientasi bisnis.

































